Testblog
Terkini Populer Kategori
Headline
Loading...

Technology

[Technology][recentbylabel]

Social

Ads Auto

Sabtu, 11 April 2026

Hadir di Indonesia, UBS Bawa Misi Sehat dan Kaya Raya Lewat Network Marketing”





Indonesia —||

 PT UBS Indonesia Cemerlang disebut sebagai bagian dari jaringan internasional UBS yang telah berdiri sejak tahun 1977 dan bergerak di bidang kesehatan serta kecantikan. Dengan mengusung semangat perubahan menuju kehidupan yang lebih baik, perusahaan ini hadir membawa visi besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun perekonomian.

Mengusung moto “Change Your Life”, UBS menempatkan dirinya sebagai perusahaan yang tidak hanya fokus pada produk, tetapi juga pada pengembangan jaringan bisnis berbasis network marketing. Sistem ini diklaim memberikan peluang bagi masyarakat luas untuk memperoleh penghasilan tambahan bahkan membangun kesuksesan jangka panjang.


Dalam keterangannya, Erwin Supriatna selaku Marketing Manager UBS menyampaikan bahwa kehadiran UBS di Indonesia bertujuan untuk membantu masyarakat menjadi lebih sehat, cerdas, dan sejahtera. Ia menegaskan bahwa UBS membawa misi sosial sekaligus ekonomi.

“UBS hadir bukan hanya menawarkan produk kesehatan dan kecantikan, tetapi juga membuka peluang usaha bagi masyarakat. Dengan sistem yang sudah teruji secara global, kami optimis dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia,” ujar Erwin.

Secara operasional, perusahaan ini didukung oleh jajaran manajemen, di antaranya Ibu Resti dan Bapak Noval selaku Direktur Operasional. Selain itu, UBS juga memiliki tokoh leader berpengaruh seperti Ibu Entin yang telah mencapai prestasi internasional dengan meraih penghargaan di tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Thailand.


UBS Indonesia Cemerlang mengklaim telah memiliki legalitas lengkap, baik dari sisi badan usaha (PT) maupun perizinan produk. Hal ini menjadi salah satu faktor yang ditekankan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.

Dalam lini produknya, UBS menghadirkan berbagai produk unggulan di bidang kesehatan dan kecantikan yang disebut telah dikenal di berbagai negara maju. Dengan kualitas yang diklaim berstandar internasional, UBS kini mulai memperluas pangsa pasar di Indonesia.

Langkah ekspansi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, sekaligus membuka peluang ekonomi baru melalui sistem kemitraan yang ditawarkan.

Dengan kombinasi antara produk, sistem bisnis, dan visi sosial, UBS Indonesia Cemerlang optimis dapat menjadi salah satu pemain yang diperhitungkan dalam industri kesehatan dan kecantikan di Tanah Air

Tr

Sabtu, 28 Maret 2026

“Teror Dini Hari di Gunungsitoli: Oknum TNI Diduga Masuk Rumah Tanpa Izin, Ancam dan Hina Perempuan”






 GUNUNGSITOLI, NIAS –||

 Suasana dini hari yang biasanya tenang di salah satu permukiman warga di Kota Gunungsitoli mendadak berubah mencekam. Seorang oknum anggota TNI diduga masuk ke dalam rumah warga tanpa izin, melontarkan ancaman, hingga mengeluarkan ucapan yang dinilai menghina dan merendahkan martabat perempuan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB dan kini telah dilaporkan kepada pihak berwenang.

Pelapor berinisial RA, yang juga menjadi saksi, menyebut kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

“Rumah yang seharusnya menjadi tempat aman justru didatangi dan diancam. Bahkan ada ucapan yang sangat tidak pantas,” ujar RA, Jumat (27/3/2026).

Masuk Tanpa Izin, Picu Cekcok Berdasarkan keterangan RA, terlapor diduga bernama Mastoyo Zay, yang disebut bertugas sebagai caraka di Kodim 0213/Nias, di bawah Koramil 12/Teluk Dalam.

Insiden bermula saat terlapor datang seorang diri ke rumah korban. Tanpa izin, ia masuk ke dalam rumah dan langsung terlibat cekcok dengan penghuni.

Dalam peristiwa tersebut, terlapor diduga melontarkan ancaman:

“Semua orang di rumah ini akan saya keluarkan atau usir dari dalam rumah ini.”

Diduga Lontarkan Ucapan Menghina Perempuan

RA juga mengungkapkan bahwa terlapor diduga mengeluarkan kata-kata kasar yang merendahkan martabat perempuan, dengan menyebut korban menggunakan istilah tidak pantas yang mengarah pada penghinaan.

“Ucapan itu sangat tidak layak diucapkan, apalagi oleh seorang aparat. Itu jelas menyakiti secara moral,” tegas RA.

Selain itu, perilaku terlapor saat kejadian dinilai tidak terkendali dan memicu dugaan bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi stabil.

Gestur Intimidatif dan Trauma Korban

Selain ucapan, terlapor juga diduga melakukan gestur tubuh yang dianggap sebagai bentuk penghinaan non-verbal.

Korban berinisial CT kini mengalami tekanan psikologis.

“Saya takut, setiap malam masih terbayang kejadian itu,” ujar CT.

⚖️ Diduga Langgar Hukum dan “8 Wajib TNI”

Selain berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, tindakan oknum tersebut juga dinilai bertentangan dengan nilai dasar “8 Wajib TNI”, yang menjadi pedoman moral setiap prajurit.

Adapun poin 8 Wajib TNI yang diduga dilanggar antara lain:

Bersikap ramah tamah terhadap rakyat

Bersikap sopan santun terhadap rakyat

Menjunjung tinggi kehormatan wanita

Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya

Tidak sekali-kali merugikan rakyat

Tidak menakuti dan menyakiti hati rakyat

Menjaga kehormatan diri di muka umum

Senantiasa menjadi pelindung dan pengayom rakyat

Perilaku yang dilaporkan dalam kejadian ini dinilai bertolak belakang dengan prinsip-prinsip tersebut, terutama dalam hal menghormati warga sipil dan menjaga martabat perempuan.

⚖️ Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Pasal 167 KUHP: Masuk rumah tanpa izin

Pasal 335 KUHP: Ancaman / perbuatan tidak menyenangkan

Pasal 310 & 315 KUHP: Penghinaan (termasuk ucapan dan gestur)

KUHPM: Pelanggaran disiplin dan etika militer

Desakan Masyarakat: Usut Tuntas

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Komandan Kodim 0213/Nias untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Marwah TNI harus dijaga. Jangan sampai ulah oknum merusak kepercayaan masyarakat,” ujar RA.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kodim 0213/Nias belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Publik kini menunggu langkah tegas dari institusi TNI dalam menangani kasus ini.

Sumber 

Rio/deborah

Reporter: Tim Liputan Nias

Editor: Redaksi

Skandal SIM Keliling di Nagari Sulit Air: Bayar Ratusan Ribu, Tanpa Ujian Langsung Jad





Nagari Sulit Air —||

 Layanan SIM keliling yang digelar di Lapangan Koto Tuo, Kecamatan X Koto Di Atas, Kabupaten Solok, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, menuai sorotan dari masyarakat.

Kegiatan yang disebut dilaksanakan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota Solok ini menyediakan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, khususnya bagi masyarakat perantau yang tengah pulang kampung.

Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, muncul dugaan bahwa proses pembuatan SIM tidak sepenuhnya mengikuti prosedur resmi. Sejumlah warga mengaku memperoleh SIM tanpa melalui tahapan wajib, yakni ujian teori dan praktik.

Salah seorang warga perantau, Reza (nama disamarkan), mengaku dapat membuat SIM A dengan membayar Rp500.000 tanpa mengikuti tes.

“Saya tidak ikut ujian, langsung jadi,” ujarnya.

Pengakuan serupa juga disampaikan warga lainnya yang menyebut bisa mendapatkan SIM C dengan biaya sekitar Rp450.000 melalui layanan tersebut.

Dugaan Pungutan di Luar Ketentuan

Jika merujuk aturan resmi, biaya penerbitan SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun rincian biaya resmi adalah:

SIM A: Rp120.000

SIM C: Rp100.000

SIM D: Rp50.000

Selain itu, terdapat biaya tambahan resmi seperti:

Tes kesehatan: Rp25.000 – Rp50.000

Tes psikologi: Rp60.000 – Rp100.000

Perbedaan signifikan antara tarif resmi dan biaya yang dibayarkan warga memunculkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam layanan tersebut.

Prosedur Wajib Pembuatan SIM

Sesuai ketentuan, setiap pemohon SIM baru wajib melalui tahapan:

Ujian teori

Ujian praktik

Tahapan ini penting untuk memastikan kompetensi dan keselamatan pengendara di jalan raya.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Kota Solok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Imbauan Transparansi

Pengamat pelayanan publik menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting tidak hanya untuk mencegah pelanggaran, tetapi juga demi keselamatan pengguna jalan.

Masyarakat diimbau untuk:

Mengikuti prosedur resmi

Tidak tergiur proses instan

Melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang

Warga berharap adanya klarifikasi dan evaluasi dari pihak terkait agar pelayanan publik berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Red

Rabu, 25 Maret 2026

Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Fly Over Cikampek, Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep





Karawang —||

 Peredaran obat keras dan obat daftar G tanpa izin kembali mencuat di wilayah hukum Polres Karawang. Kali ini, temuan mengarah ke sejumlah toko obat ilegal yang beroperasi di sekitar Fly Over Cikampek, tepatnya di samping rel kereta api.

Berdasarkan hasil investigasi sejumlah awak media, sedikitnya terdapat beberapa toko obat yang diduga menjual obat keras secara bebas kepada pelanggan, bahkan dengan sistem cash on delivery (COD). Aktivitas ini berlangsung tanpa pengawasan tenaga medis maupun izin resmi, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat.

Padahal sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah menegaskan sikap tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Hal senada juga disampaikan Kapolda Jawa Barat yang memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran, khususnya penjualan obat yang bersifat memabukkan dan berbahaya.


Jual Bebas Obat Keras dan Psikotropika

Dalam investigasi yang dilakukan beberapa hari terakhir, ditemukan berbagai jenis obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter, di antaranya:

Tramadol

Heximer (Trihexyphenidyl/THP)

Alprazolam

Doble L

Riklona (Clonazepam)

Obat golongan benzodiazepine lainnya

Penjual bahkan menawarkan paket campuran yang biasa digunakan untuk menghasilkan efek sedatif atau “teler”, yang sangat berisiko bagi kesehatan.

Kapolres Karawang Akan Dimintai Klarifikasi

Sejumlah awak media berencana meminta klarifikasi langsung kepada Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, terkait:

Penyebab maraknya toko obat ilegal di wilayah hukumnya, khususnya di titik strategis seperti Fly Over Cikampek

Langkah penegakan hukum yang telah maupun akan dilakukan

Dugaan lemahnya pengawasan atau adanya pembiaran di lapangan

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna menghentikan peredaran obat berbahaya yang dapat memicu kecanduan hingga kematian.

Peringatan Medis: Bahaya Penyalahgunaan Obat Daftar G

Kepala Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, dr. Nova, menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut memiliki risiko tinggi jika digunakan tanpa pengawasan medis.

1. Alprazolam (Benzodiazepine)

Obat ini bekerja menekan sistem saraf pusat dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Efek samping:

Kantuk berat

Pusing

Gangguan koordinasi

Penurunan kesadaran dan daya ingat

Risiko:

Ketergantungan cepat

Overdosis

Koma, terutama jika dikonsumsi dengan alkohol

2. Heximer / Trihexyphenidyl (THP)

Termasuk psikotropika golongan IV yang rawan disalahgunakan.

Efek:

Halusinasi

Gangguan kepribadian

Kebingungan

Perilaku agresif

Risiko:

Kerusakan otak

Adiksi berat

Kematian akibat overdosis

3. Tramadol (Opioid Analgesik)

Digunakan sebagai pereda nyeri, namun sering disalahgunakan untuk efek euforia.

Efek samping:

Mual dan muntah

Pusing dan kantuk

Kejang

Gangguan pernapasan

Risiko overdosis:

Henti napas

Kehilangan kesadaran

Kematian

Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Menurut data RSKO, penyalahgunaan obat daftar G kini banyak menyasar:

Remaja

Pelajar

Pekerja pabrik

Komunitas jalanan

Minimnya pengawasan serta mudahnya akses terhadap obat ilegal di kawasan industri seperti Karawang dan Cikampek memperparah kondisi ini.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, kita bukan hanya bicara kecanduan, tetapi juga kematian, kriminalitas, dan rusaknya generasi muda. Ini sudah darurat,” tegas dr. Nova.

Desakan Penindakan Tegas

Maraknya toko obat ilegal di bawah Fly Over Cikampek menjadi indikator lemahnya pengawasan serta potensi pembiaran di lapangan. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap pelaku.

Awak media menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menunggu langkah konkret dari pihak Polres Karawang dalam menindak praktik ilegal tersebut.

Redaksi

Koalisi LSM, Ormas & Mahasiswa Peduli Muba Akan Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor Bupati dan DPRD Muba






MUBA, 25 Maret 2026 – Koalisi LSM, organisasi masyarakat (ormas), dan mahasiswa yang tergabung dalam Peduli Musi Banyuasin (Muba) berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin, 30 Maret 2026.

Aksi tersebut digelar pasca libur Hari Raya Idul Fitri 2026, di mana aktivitas pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin telah kembali berjalan normal.

Koordinator aksi, M. Lekat Gonzales, menyampaikan bahwa rencana aksi ini merupakan lanjutan dari perjuangan sebelumnya terkait kondisi Jalan Nasional di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas, khususnya di Desa Sugi Waras, Kecamatan Babat Toman.

“Aksi yang kami lakukan sekitar dua bulan lalu mendapat dukungan luas dari masyarakat, baik dari Musi Banyuasin, Musi Rawas, hingga luar daerah seperti Bengkulu, Jambi, bahkan Pulau Jawa,” ujar M. Lekat saat dikonfirmasi.


Ia menjelaskan, para pengguna jalan seperti sopir truk, bus lintas provinsi, hingga kendaraan pribadi turut memberikan dukungan moral atas aksi yang sebelumnya sempat viral di berbagai media, baik online, cetak, maupun media sosial.

Dalam aksi mendatang, massa akan mendesak Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha Tohet, serta Ketua DPRD Muba, Afni Junaidi Gumay, untuk lebih serius menangani kerusakan infrastruktur, khususnya di ruas Jalan Nasional Desa Sugi Waras dan Tanjung Raya.

Menurut mereka, kondisi jalan saat ini sangat memprihatinkan. Badan jalan bahkan disebut nyaris putus total akibat tergerus Sungai Musi, dengan sisa lebar hanya sekitar satu meter.

Selain itu, jalan di dalam Desa Sugi Waras juga dinilai tidak layak dilalui dan kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Bahkan dilaporkan telah terjadi korban jiwa serta insiden kendaraan berat menabrak rumah warga.

Koalisi juga meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, untuk segera membuka jalur alternatif baru sepanjang kurang lebih 3 kilometer dari Desa Beruge menuju Sugi Waras, termasuk pembebasan lahan, ganti rugi, penimbunan, hingga pengerasan jalan.

Sejumlah tokoh dan aktivis yang akan turut serta dalam aksi ini antara lain Mauzan, SH (Ketua LSM Gempita Muba), Jauhari, SE (tokoh pemuda), Fitriandi, S.Sos (Ketua DPD LAN Muba), serta Deskar selaku Ketua Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba.

Selain persoalan jalan, massa juga akan menyoroti pembangunan jembatan penghubung Teluk Kijing–Rantau Keroya yang dinilai belum terealisasi, serta kondisi Jembatan Lalan yang rusak akibat ditabrak tongkang batu bara dan hingga kini belum diperbaiki.

Koalisi juga mengusulkan agar ruas jalan Mangun Jaya – Sugi Waras – Keban – Macan Sakti – Ulak Embacang hingga batas Kabupaten Musi Rawas dapat ditingkatkan statusnya menjadi jalan nasional apabila pemerintah daerah tidak mampu melakukan pembangunan.

Sementara itu, Hendri, SH, mewakili masyarakat Kecamatan Sanga Desa dan sekitarnya, mengeluhkan kondisi jalan di Desa Ulak Embacang yang rusak parah dan belum tersentuh pembangunan selama puluhan tahun.

“Sudah sekitar 30 tahun jalan kami tidak mendapat perhatian. Kondisinya sangat memprihatinkan dan menyusahkan masyarakat. Kami berharap segera dilakukan pengecoran beton,” ujarnya.

Aksi ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah maupun pusat agar segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki infrastruktur di wilayah Musi Banyuasin.

Red.

Sabtu, 21 Maret 2026

Dugaan Mafia Minyak Ilegal di Muba: Nama Anton Dumai dan Ali Hapsi Disebut Kebal Hukum

 




MUBA, 21 Maret 2026 –||

 Dugaan praktik bisnis minyak ilegal skala besar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali mencuat dan viral hingga ke Jakarta. Dua nama yang disebut dalam jaringan ini adalah Anton yang dikenal sebagai “Anton Dumai” dan Ali Hapsi, yang diduga telah lama menjalankan aktivitas ilegal tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber lapangan, Ali Hapsi diduga merupakan pemilik tempat penyulingan minyak ilegal (refinery) yang berlokasi di wilayah Cawang, Keluang. Dari lokasi tersebut, minyak mentah hasil penyulingan kemudian didistribusikan ke wilayah Pekanbaru dan Dumai menggunakan armada truk besar jenis tronton milik Anton.




Aktivitas ini disebut-sebut bukan operasi kecil. Sumber menyebutkan, sedikitnya terdapat 29 unit mobil tronton yang digunakan untuk mengangkut minyak ilegal dari lokasi penyulingan menuju luar daerah.

Pengiriman dilakukan secara bertahap, sekitar 3 hingga 5 unit truk dalam sekali jalan. Setiap kendaraan diduga membawa muatan over kapasitas (overload) dan bergerak berdasarkan arahan pihak tertentu.

Lebih jauh, dugaan keterlibatan oknum aparat juga mencuat.  diduga berperan dalam pengawalan distribusi minyak ilegal agar lolos dari pemeriksaan.


Selain itu, di tingkat lokal, aktivitas ini diduga mendapat dukungan dari oknum perangkat desa, termasuk kepala dusun setempat.


Kesaksian Sumber: Gaji Tak Dibayar dan Sistem Terkoordinasi,Seorang narasumber bernama Asmadi, warga Palembang, mengaku pernah terlibat langsung dalam aktivitas tersebut. Ia menyebut bahwa dirinya bekerja mengangkut minyak dari gudang milik Ali Hapsi menuju titik tertentu.


Menurut Asmadi, setiap keberangkatan harus menunggu instruksi dari pihak yang disebut, yang bertugas mengatur dan mengawal perjalanan hingga perbatasan Jambi.


Namun, Asmadi mengaku kecewa karena selama tiga bulan terakhir dirinya belum menerima gaji dari pekerjaan tersebut.

“Sekali jalan 3 sampai 5 mobil. Kami nunggu arahan dulu baru berangkat. Tapi sudah tiga bulan gaji belum dibayar,” ungkapnya.


Insiden Kebakaran dan Korban Jiwa,Tak hanya itu, lokasi penyulingan minyak ilegal tersebut juga pernah mengalami kebakaran hebat. Dalam insiden itu, dua orang mengalami luka bakar serius dan sempat dirawat di rumah sakit di Palembang.

Salah satu korban diketahui merupakan kerabat dekat dari keluarga Ali Hapsi. Meski sempat mendapat bantuan donor darah, keduanya akhirnya meninggal dunia akibat luka yang parah.

Peristiwa ini dinilai menyisakan tanda tanya besar, namun hingga kini belum ada proses hukum yang jelas terkait kejadian tersebut.


Upaya Konfirmasi Terhambat,Tim mencoba menghubungi Anton Dumai untuk konfirmasi, namun yang bersangkutan diduga memblokir kontak WhatsApp sehingga tidak dapat memberikan keterangan.


Kasus ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Masyarakat berharap institusi seperti Polri dan Kementerian ESDM segera turun tangan mengusut tuntas dugaan mafia minyak ilegal ini.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo diminta untuk tidak membiarkan praktik ilegal berskala besar seperti ini terus berlangsung tanpa penindakan.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 52:

Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, atau niaga migas tanpa izin usaha dapat dipidana.

Ancaman hukuman:

Penjara maksimal 5 tahun

Denda maksimal Rp50 miliar

2. UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) – Perubahan UU Migas

Mempertegas bahwa seluruh kegiatan usaha migas wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 55 & 56 KUHP:

Mengatur tentang pihak yang turut serta membantu atau memfasilitasi tindak pidana (termasuk oknum yang membekingi).


Sama dengan pelaku utama atau sesuai peran dalam kejahatan.

4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jika terbukti menyebabkan pencemaran atau kebakaran:

Ancaman hukuman:

Penjara hingga 10 tahun

Denda hingga Rp10 miliar


Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin. Dugaan keterlibatan jaringan terorganisir, penggunaan armada besar, hingga adanya korban jiwa, menuntut penyelidikan menyeluruh dan tindakan tegas tanpa pandang bulu.

Masyarakat kini menunggu, apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau praktik mafia minyak ilegal akan terus berjalan tanpa tersentuh

Red

Selasa, 17 Maret 2026

Alarm Bahaya! Generasi Muda Sukasari Dikepung Obat Terlarang, APH Diminta Jangan Tutup Mata




 Subang, 18 Maret 2026 – ||

Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, kini kian mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal tersebut diduga semakin merajalela dan menyasar generasi muda, mulai dari pelajar hingga anak jalanan, yang menjadi korban utama dari peredaran obat berbahaya ini.

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media, ditemukan sebuah rumah yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang dengan modus “rumah siluman”. Rumah tersebut disebut-sebut berlokasi di Desa Belendung, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, yang dijadikan tempat transaksi sekaligus penyimpanan obat ilegal siap edar.

Dalam praktiknya, pelaku diduga menjual berbagai jenis obat keras seperti tramadol, hexsimer, dan THD (trihexyphenidyl) tanpa izin resmi. Obat-obatan ini dikenal sebagai “pil koplo” yang kerap disalahgunakan karena efek halusinasi dan ketergantungan yang ditimbulkan.

Mirisnya, peredaran obat ini diduga sudah berlangsung cukup lama dan berjalan secara leluasa. Para penjaga rumah tersebut disebut tidak segan menjual obat-obatan berbahaya itu kepada kalangan remaja, bahkan pelajar yang masih duduk di bangku sekolah.

Warga sekitar mengaku resah dengan kondisi ini. Mereka menilai keberadaan “rumah siluman” tersebut menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda di lingkungan mereka. Kekhawatiran akan meningkatnya penyalahgunaan obat dan potensi kriminalitas pun semakin tinggi.

“Ini sudah sangat meresahkan. Anak-anak muda jadi sasaran empuk. Kami minta aparat segera bertindak sebelum semakin banyak korban,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Peredaran dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196:

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Ancaman: Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 197:

Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Ancaman: Penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU lama, penyesuaian terbaru)

Mengatur ketat distribusi obat keras dan sanksi pidana bagi pelaku peredaran ilegal.

Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan narkotika:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung peran dan jumlah barang bukti.

Desakan Warga

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran obat terlarang ini.

Warga berharap tidak ada lagi pembiaran terhadap praktik ilegal yang dapat merusak moral dan masa depan generasi bangsa.

“Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji. Tangkap pelakunya dan bersihkan wilayah kami dari narkoba,” tegas warga.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa peredaran obat terlarang kini tidak lagi tersembunyi, melainkan sudah berani beroperasi secara terang-terangan di tengah masyarakat. Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin Sukasari akan menjadi titik rawan baru peredaran obat ilegal di Kabupaten Subang.







Social

Ads Auto


Smartphones

[Smartphones][recentbylabel]

Home Top Ad

Ads Auto

Photography

[Photography][recentbylabel2]

Economy

[Economy][recentbylabel2]